Sertifikasi BPOM Jadi Kunci Buka Akses Pasar Ekspor Rempah Ke Amerika Serikat

Selasa, 16 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Alvin Pratama
Kedaulatan dalam sertifikasi keamanan pangan berhasil diraih, mengubah tantangan menjadi pengakuan atas kredibilitas sistem pengawasan nasional.

SURABAYA — Pengakuan internasional tertinggi terhadap sistem pengawasan pangan Indonesia resmi diberikan oleh U.S. Food and Drug Administration (US FDA) dengan menunjuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai Certifying Entity (CE). Penunjukan bersejarah ini mentransfer kewenangan untuk melakukan sertifikasi keamanan ekspor rempah secara mandiri kepada Indonesia, sebuah bentuk trust diplomacy atau diplomasi berbasis kepercayaan yang langka dalam hubungan perdagangan internasional. Mandat ini memungkinkan BPOM menerbitkan Shipment-Specific Certificate (SSC) yang menjadi tiket masuk produk rempah Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

Latar belakang penunjukan ini adalah kebijakan Import Alert 99-52 US FDA yang mewajibkan produk rempah tertentu dari Indonesia disertifikasi bebas Cesium-137. Alih-alih bergantung pada pemeriksaan dan sertifikasi dari pihak ketiga atau otoritas AS, solusi yang dicapai justru memberikan kepercayaan penuh kepada otoritas dalam negeri Indonesia. Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, ini mencerminkan pengakuan bahwa Indonesia memiliki kapasitas dan kredibilitas setara untuk menjalankan pengawasan sesuai standar internasional.

Mekanisme Certifying Entity ini memiliki implikasi praktis yang sangat besar. BPOM kini memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan fasilitas eksportir, verifikasi, sampling, pengujian cemaran radionuklida, hingga penerbitan sertifikat akhir. Proses ini dilaksanakan dengan melibatkan keahlian teknis dari BAPETEN dan BRIN, memastikan bahwa aspek ilmiah dan regulasi nuklir terpenuhi. Dengan demikian, seluruh proses pengawasan mutu dan keamanan pangan untuk ekspor ke AS dapat ditangani di dalam negeri.

Baca Juga: Kolaborasi BPOM Dan Industri Farmasi Kunci Sukses Eliminasi TBC 2030

Status sebagai Certifying Entity juga membawa efisiensi waktu dan biaya yang signifikan bagi para eksportir Indonesia. Proses sertifikasi dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu jadwal atau proses dari lembaga asing, mengurangi lead time ekspor secara keseluruhan. Selain itu, hal ini juga menghemat biaya sertifikasi yang mungkin lebih mahal jika harus dilakukan oleh lembaga sertifikasi internasional, sehingga meningkatkan daya saing harga produk rempah Indonesia.

Bara Krishna Hasibuan dari Satgas Cs-137 menjelaskan bahwa penunjukan ini adalah hasil dari negosiasi dan koordinasi intensif dengan otoritas AS. Ia menekankan bahwa pasar Amerika Serikat tidak pernah tertutup, melainkan mempersyaratkan jaminan keamanan yang kredibel. Kesepakatan yang menempatkan BPOM sebagai Certifying Entity membuktikan bahwa jaminan yang diberikan Indonesia diterima dan dipercaya oleh salah satu regulator pangan paling ketat di dunia.

Untuk mendukung peran barunya ini, BPOM telah melakukan penguatan kapasitas secara menyeluruh. Dari sisi regulasi, telah diterbitkan berbagai pedoman teknis seperti Protokol Pemindaian untuk Produk Rempah dan Protokol Pengambilan Contoh dan Pengujian. Dari sisi operasional, dilakukan pelatihan bagi food inspector dan penyiapan protokol tetap untuk menjamin konsistensi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeriksaan.

Pencapaian ini menjadi preseden penting bagi hubungan dagang Indonesia dengan negara-negara lain. Keberhasilan menjadi Certifying Entity untuk US FDA dapat menjadi leverage dalam perundingan dengan mitra dagang lainnya, menunjukkan bahwa sistem pengawasan Indonesia telah diakui dan memenuhi benchmark internasional. Hal ini berpotensi mempermudah proses sertifikasi ekspor ke pasar-pasar ekspor penting lainnya di masa depan.

Dengan demikian, penunjukan BPOM sebagai Certifying Entity adalah lebih dari sekadar solusi teknis atas isu Import Alert; ia merupakan pencapaian strategis yang menguatkan kedaulatan Indonesia dalam menentukan standar dan proses pengawasan untuk produk ekspornya sendiri. Langkah ini mengukuhkan posisi Indonesia bukan hanya sebagai penghasil komoditas, tetapi sebagai negara dengan otoritas regulasi yang matang dan diakui di panggung global.

(Alvin Pratama)

    Bagikan:
komentar