Sebanyak 86 individu yang terdiri dari kepala daerah dan wakil kepala daerah berangkat dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Minggu pagi, menuju Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, untuk memulai retret gelombang II. Mereka berangkat setelah mengikuti apel di Kantor Kemendagri dan mendengarkan pembekalan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir. Perjalanan mereka dilanjutkan dengan menggunakan kereta cepat Whoosh. "Kegiatan orientasi ini bukan sekadar kegiatan fisik, tetapi memiliki tujuan utama agar Bapak Ibu sekalian sebagai kepala daerah dapat mendisiplinkan diri," ujar Tomsi saat memberikan pembekalan. Selama perjalanan hingga kegiatan retret, dia berharap agar para kepala daerah saling mengenal satu sama lain. Sebab, menurutnya, para kepala daerah dapat bertukar informasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. "Setiap kabupaten tidak dapat berdiri sendiri, pasti ada keterkaitan dengan kabupaten di sebelahnya, demikian pula dengan provinsi," ujarnya. Selain itu, ia menjelaskan bahwa retret tersebut bertujuan untuk menekankan nasionalisme daripada mengutamakan kepentingan daerah masing-masing. Dengan demikian, eksistensi sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga dan Indonesia dapat berkembang secara kolektif. "Kami berharap Bapak dan Ibu semua dapat mencapai keberhasilan. Dengan demikian, keberhasilan ini merupakan hasil kebersamaan kita dan dapat menjadi sebuah keberhasilan di tingkat nasional," ujarnya. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan pada retret gelombang kedua, para kepala daerah akan mendapatkan materi yang terdiri dari tiga pokok substansi, yaitu mengenai tugas pokok kepala daerah, penyampaian teori seperti misi Astacita, serta upaya pemberantasan korupsi dan wawasan kebangsaan yang disampaikan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Adapun peserta retret kali ini terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, kepala daerah yang telah dilantik tetapi belum sempat mengikuti gelombang pertama. Kedua, kepala daerah yang sebelumnya mengalami sengketa hasil Pilkada namun akhirnya telah diselesaikan. Ketiga, kepala daerah yang merupakan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang proses pelantikannya baru saja selesai.