Pemerintah Aceh sedang mempersiapkan dokumen kesepakatan bersama tahun 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara untuk dibawa dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai kepemilikan empat pulau yang saat ini masih menjadi sengketa. "Iya, Alhamdulillah itu dokumen yang kita miliki," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, pada hari Senin. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Syakir saat menerima aksi mahasiswa di kantor Gubernur Aceh yang menuntut agar empat pulau yang diserahkan kepada Sumatera Utara dikembalikan menjadi milik Aceh. Sebagai informasi, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dijadwalkan untuk mengadakan rapat dengan Mendagri terkait polemik kepemilikan empat pulau dengan Sumatera Utara, di Jakarta, pada hari Selasa besok (17/6). Ia menyatakan bahwa kesepakatan bersama antara kedua provinsi pada tahun 1992 tersebut menetapkan status kepemilikan empat pulau yang kini kembali menjadi sengketa. Kesepakatan bersama tahun 1992 itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, serta disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini. ingin menegaskan kembali bahwa sudah ada kesepakatan tahun 1992 yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Aceh," tuturnya. Syakir menyatakan bahwa kesepakatan antara pihak-pihak tersebut bersifat mengikat bagi kedua provinsi. Terlebih lagi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 141 Tahun 2017 mengenai Penegasan Batas Daerah juga telah menegaskan mengenai batas wilayah. "Dalam Pasal 3 ayat 2 huruf F (PP 141 Tahun 2017) disebutkan bahwa dokumen penjelasan batas daerah mencakup kesepakatan antara kedua daerah yang berbatasan. Oleh karena itu, kami berharap Presiden dapat menyelesaikan masalah ini, dan pulau-pulau tersebut dapat kembali menjadi milik Aceh," ujar Syakir. Masalah sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung cukup lama. Kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Selanjutnya, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan Kemendagri tersebut menetapkan status administratif keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi agar keempat pulau tersebut dapat kembali menjadi bagian dari wilayah Aceh.