ANTARA/M Haris SA

Komisi XIII DPR RI Menyatakan Bahwa Program Amnesti Massal Masih Berada Dalam Tahap Proses

Jumat, 11 Apr 2025

Komisi XIII DPR RI menginformasikan bahwa program amnesti massal yang diusulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat ini masih dalam tahap proses dan verifikasi terhadap warga binaan yang akan mendapatkan manfaat dari program tersebut.

"Program amnesti massal ini masih dalam tahap pengolahan. Inti dari program ini adalah kemanusiaan, dan ini merupakan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto," ungkap Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, di Aceh Besar pada hari Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sugiat Santoso saat melakukan kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh yang terletak di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Ia menjelaskan bahwa program amnesti atau pengampunan hukuman bagi warga binaan memiliki aspek kemanusiaan. Ini berarti bahwa penerima amnesti adalah warga binaan yang sudah lanjut usia dan menderita penyakit serius, meskipun masa hukuman mereka masih panjang.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada pengguna narkoba yang bukan pengedar. Pengguna narkoba akan mendapatkan amnesti sebagai bagian dari proses rehabilitasi, sehingga mereka dapat terbebas dari ketergantungan terhadap zat terlarang.

"Selanjutnya, amnesti juga diberikan kepada terpidana yang terlibat dalam pelanggaran yang berkaitan dengan demokratisasi, seperti pelanggaran undang-undang ITE, serta mereka yang memperjuangkan kemerdekaan secara damai di Papua," tambahnya.

Tentunya, Sugiat Santoso menekankan bahwa mereka yang direkomendasikan untuk menerima amnesti harus menunjukkan kemajuan yang baik, telah mengikuti program pembinaan di lapas, dan tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.

Menurut laporan dari kementerian yang berwenang, sebanyak 14 ribu warga binaan telah terverifikasi untuk menerima amnesti tersebut. "Kami akan terus memantau pelaksanaan program amnesti massal ini, karena tujuannya adalah untuk kemanusiaan," ungkap Sugiat Santoso.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.