Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan dikabulkan oleh MK dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025. "Kami mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ungkap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada hari Selasa (27/5/2025). MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat, selama tidak dimaknai bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat." Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku untuk sekolah negeri. Kondisi ini tentunya akan menciptakan kesenjangan dalam akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah.