ANTARA/Muhammad Zulfikar

Komisi X DPR Sedang Menyusun RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dengan Menggunakan Pendekatan Kodifikasi

Kamis, 10 Apr 2025

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan dilakukan dengan menggunakan skema kodefikasi.

"Rencananya, kami akan menerapkan metode kodefikasi, bukan model Omnibus Law yang sebelumnya mungkin terasa cukup berat," jelas Esti Wijayati saat memimpin kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X di Padang, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Esti dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat. Ia juga menegaskan bahwa proses RUU Sisdiknas tidak hanya akan melibatkan revisi murni dari UU Sisdiknas, tetapi juga akan menggunakan metode kodefikasi yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas.

Dalam kunjungannya ke Ranah Minang, Esti bersama rombongan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan perpustakaan mengajak semua pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk berkontribusi dalam setiap tahap proses RUU Sisdiknas.

Ia menjelaskan bahwa metode kodefikasi adalah cara yang mengintegrasikan dan menyusun kembali semua peraturan yang berkaitan dengan bidang pendidikan ke dalam satu dokumen hukum yang terstruktur dan sistematis.

Dengan penerapan metode ini, undang-undang yang mengatur sektor pendidikan, seperti UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berhubungan dengan pendidikan, dapat dibahas dalam satu kodefikasi UU Sisdiknas.

Lebih lanjut, ada kemungkinan beberapa undang-undang lain juga akan dimasukkan dalam pembahasan penyusunan RUU Sisdiknas melalui skema kodefikasi. Oleh karena itu, Komisi X menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak untuk melibatkan semua elemen dalam proses ini.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.