CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Perubahan Iuran Pada Bulan Juli, Berikut Cara Memeriksa Tunggakan BPJS Kesehatan

Selasa, 13 Mei 2025

Pada bulan Juli 2025, pemerintah akan melakukan perubahan pada sistem kelas BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan jaminan kesehatan masyarakat, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun ada perubahan dalam sistem kelas rawat, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap tidak berubah. Pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kenaikan biaya iuran terkait implementasi KRIS ini, karena dasar hukum yang mengatur iuran masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan atau kebijakan yang ditetapkan mengenai kelas tarif. Di laman resmi BPJS Kesehatan, ketentuan tarif iuran yang berlaku masih sama, yang dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah. Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Untuk kelas III, selama periode Juli hingga Desember 2020, peserta hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Untuk memeriksa apakah terdapat tunggakan pada BPJS Kesehatan, langkah pertama adalah menggunakan layanan Pandawa yang dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp. Berikut adalah langkah-langkahnya: 1. Kirimkan pesan apapun ke Pandawa di nomor WhatsApp 0811-8165-165. 2. Pilih opsi menu yang diinginkan, yaitu Informasi. 3. Klik Menu Informasi, kemudian pilih Cek Status Pembayaran. 4. Masukkan nomor NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan. 5. Masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal. 6. Pandawa akan memberikan informasi mengenai nama peserta, jenis peserta, dan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Pengecekan tunggakan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang resmi dari BPJS. Mobile JKN adalah aplikasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah peserta dalam mengakses berbagai layanan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka. Berikut adalah langkah-langkahnya: 1. Buka aplikasi Mobile JKN 2. Masuk atau login menggunakan identitas kepesertaan dan masukkan kode captcha yang diminta untuk verifikasi 3. Pilih menu 'Info Iuran' 4. BPJS Kesehatan akan menampilkan informasi mengenai tunggakan iuran peserta 5. Jika tidak ada tunggakan, akan ditampilkan jumlah 0. Namun, jika ada iuran yang harus dibayarkan, total jumlah iuran sesuai tunggakan masing-masing peserta akan ditampilkan. 6. Jika terdapat tunggakan, segera lakukan pembayaran agar program ini dapat kembali digunakan.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.