Cara Mengaktifkan BPJS Non Aktif Karena Premi Dan Penyebabnya

Rabu, 16 Apr 2025

Banyak individu yang mendapati bahwa kartu BPJS mereka tidak dapat digunakan pada saat dibutuhkan. Setelah ditelusuri, ternyata penyebabnya adalah adanya tunggakan iuran atau premi.

Mengapa status BPJS bisa menjadi non aktif akibat tunggakan premi? Dan bagaimana cara untuk mengaktifkannya kembali?

Artikel ini akan menjelaskan pengertian BPJS non aktif karena premi, faktor penyebabnya, serta langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali BPJS yang non aktif akibat premi.

Bagi Anda yang menemukan bahwa status BPJS Anda non aktif karena premi, tidak perlu khawatir. Terdapat solusi untuk mengaktifkannya kembali. Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa yang Dimaksud dengan BPJS Non-Aktif karena Premi?

BPJS Kesehatan merupakan program yang diwajibkan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, status keanggotaan dapat berubah menjadi non aktif jika peserta tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Menurut informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, status "non aktif" menunjukkan bahwa peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan sampai tunggakan iuran dilunasi.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan premi dalam konteks BPJS?

Berdasarkan informasi dari sumber yang sama, premi atau iuran BPJS merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh peserta setiap bulan untuk menjaga status keaktifan mereka.

Istilah BPJS non aktif karena premi mengacu pada penghentian sementara hak atas layanan kesehatan akibat keterlambatan pembayaran.

Apabila pembayaran premi tidak dilakukan, maka status kartu BPJS akan menjadi non aktif karena premi, dan status ini akan tetap berlaku hingga tunggakan tersebut dilunasi.

Non aktifnya BPJS karena premi tidak berarti peserta dikeluarkan dari sistem BPJS, melainkan layanan mereka dihentikan sementara. Situasi ini sering kali menyebabkan kebingungan bagi peserta ketika mereka ingin berobat dan menemukan bahwa BPJS kesehatan mereka non aktif akibat premi yang belum dibayar.

Apa yang Menyebabkan BPJS Non-Aktif Akibat Premi?

Penyebab utama kartu BPJS menjadi non-aktif akibat premi adalah ketidakpatuhan dalam melakukan pembayaran iuran.

Menurut Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan, sekitar 41,3% dari total peserta JKN adalah penerima bantuan iuran (PBI). Sementara itu, 58,7% sisanya terdiri dari peserta non-PBI, yang mencakup pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan individu yang bukan pekerja (BP).

Jumlah total peserta JKN per 28 Februari 2025 tercatat sebanyak 278.892.784 orang.

Namun, data dari BPJS Kesehatan pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 21 juta peserta mengalami penonaktifan akibat tunggakan pembayaran iuran.

Ada beberapa alasan utama yang menyebabkan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif akibat premi. Berikut adalah beberapa faktor yang berkontribusi terhadap hal ini:

1. Tunggakan Iuran/Premi

Penyebab yang paling umum adalah peserta yang menunggak pembayaran iuran bulanan. Menurut informasi dari laman BPJS Kesehatan, keterlambatan satu bulan saja sudah cukup untuk mengubah status kepesertaan menjadi non-aktif.

2. Kesalahan Administrasi

Meskipun jarang terjadi, kadang-kadang ada masalah teknis yang menyebabkan BPJS menjadi non-aktif akibat premi, bukan hanya karena tunggakan, tetapi juga karena sistem belum memperbarui data pembayaran, perubahan alamat, atau status pekerjaan.

3. Ketidaktahuan Peserta

Banyak orang yang belum memahami bahwa iuran harus dibayar secara mandiri jika mereka tidak lagi menjadi tanggungan perusahaan. Jika peserta tidak menyadari hal ini, maka status BPJS dapat menjadi non-aktif akibat premi.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.