ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB

Menteri PANRB Memberikan Dukungan Terhadap Penguatan Kompolnas Dalam Membantu Penetapan Arah Kebijakan Polri

Senin, 20 Jan 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memberikan dukungan terhadap penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan kebijakan bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Kami pada dasarnya mendukung upaya untuk memperkuat kelembagaan dan tata kelola Kompolnas yang efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku," ungkap Rini dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Sabtu.

Sebagai lembaga non-struktural, Kompolnas berada di bawah tanggung jawab Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 2/2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kompolnas memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri.

Lebih lanjut, Rini juga mendorong agar Kompolnas berperan aktif sebagai pengawas eksternal Polri untuk menanggapi saran dan keluhan dari masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 17/2011 tentang Kompolnas, lembaga ini memiliki kewenangan untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat terkait kinerja Kepolisian.

Untuk memastikan kualitas pelayanan publik, Kompolnas bersama Polri dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui LAPOR!, ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo juga mengemukakan usulan mengenai penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Kompolnas agar dapat memperkuat fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok.

"Kami mengusulkan penyesuaian beban kerja di setiap bagian melalui reposisi fungsi dan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi," tutup Arief.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.