Gambar: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Dishub Bali Mengusulkan Pengaturan Helikopter Bukan Hanya Layangan

Rabu, 24 Jul 2024

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, IGW Samsi Gunarta, mengusulkan agar pemerintah pusat mengatur helikopter wisata yang terbang rendah, bukan hanya permainan layangan. Usulan ini disampaikan di Denpasar pada hari Rabu sebagai tanggapan terhadap kecelakaan helikopter yang jatuh akibat terjerat tali layang-layang di Suluban Pecatu pada Jumat (19/7) lalu. Menurut Samsi, kedua aspek ini harus diatur dengan baik untuk memudahkan pemantauan. Saat ini, regulasi yang berlaku hanya terkait dengan larangan layang-layang di sekitar Bandara Ngurah Rai berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000. Namun, Samsi menilai bahwa aturan tersebut perlu diperbarui mengingat perkembangan dinamis yang terjadi.

Pada saat itu, belum ada aturan helikopter wisata, namun pada waktu itu kami masih berpikir bahwa helikopter memerlukan perlintasan karena diatur oleh peraturan dari Kemenhub, sekarang perlu dilihat bagaimana situasinya, peraturan tersebut harus disinkronkan di kedua sisi," ujarnya.

"Sekarang sudah tahun 2024, sudah 24 tahun, dulu mungkin tidak dipertimbangkan tetapi sekarang sudah ada perkembangan, dulu tidak ada drone sekarang ada, dulu layang-layang kecil sekarang besar," sambungnya.

Melihat daerah yang tidak memiliki kewenangan untuk mengatur jalur udara, Pemprov Bali di bawah Dishub Bali sedang merancang pembentukan satgas layang-layang.

Samsi melihat bahwa efektivitas satuan tugas setidaknya dapat membantu dalam komunikasi setiap kali terjadi pelanggaran atau potensi masalah.

Oleh karena itu, penting untuk membentuk satgas karena kewenangan udara berada di pemerintah pusat, hal ini memungkinkan kami (Pemprov Bali) ikut dalam proses pengaturan bersama-sama. Satgas layang-layang diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan masyarakat tetap dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.