ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym

Kemenpar Mengingatkan Bahwa Pelayanan Harus Responsif Dan Adaptif Terhadap Perubahan

Jumat, 23 Mei 2025

Kementerian Pariwisata menekankan pentingnya sikap responsif dan adaptif terhadap setiap perubahan untuk memberikan pelayanan yang optimal dan inklusif serta memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.

"Pelayanan publik harus terus bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan zaman. Pelayanan Publik Kementerian Pariwisata dituntut untuk sigap dan cepat beradaptasi," ujar Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dalam keterangan resminya di Jakarta, pada hari Jumat.

Dalam acara "Peningkatan Kapasitas SDM Informasi dan Pelayanan Publik" yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa (20/5), Bayu menyatakan bahwa pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat adalah cerminan nyata dari reformasi birokrasi.

Ia melanjutkan bahwa Kementerian Pariwisata telah meraih berbagai prestasi dalam bidang pelayanan publik pada tahun 2024, mulai dari Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) hingga Predikat Pelayanan Prima dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) oleh Biro Komunikasi, serta Predikat Informatif yang diraih Kemenparekraf/Baparekraf selama empat tahun berturut-turut.

Ia menambahkan bahwa kehadiran kegiatan ini merupakan upaya sekaligus pemicu untuk mempertahankan prestasi tersebut, melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pelayanan publik dan informasi, baik secara profesional maupun dalam tata kelola pemerintahan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari pada 20-21 Mei 2025 ini diikuti oleh peserta yang merupakan anggota Kelompok Kerja Pelayanan Publik (PPID) dari berbagai unit kerja, Politeknik Pariwisata, dan Badan Otorita.

"Saya sangat menghargai pelaksanaan kegiatan ini dengan harapan para peserta yang merupakan pelaksana pelayanan informasi publik di Kementerian Pariwisata dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mereka dalam memberikan layanan informasi publik yang lebih baik dan inklusif," kata Bayu.

Analis Utama Kementerian PAN-RB, Muhammad Imanuddin, menambahkan bahwa laporan hasil penataan penyelenggaraan pelayanan publik mencakup kondisi terkini serta catatan yang disertai rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

"Hal ini perlu ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan terhadap sembilan aspek pelayanan publik," ujar Iman.

Sembilan aspek pelayanan publik tersebut meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan layanan, jam pelayanan, penghargaan dan hukuman pegawai, sarana pra-sarana layanan, pemanfaatan LAPOR!, penggunaan dan pemanfaatan SPPN, serta inovasi layanan.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Annie Londa, juga menyatakan bahwa penting bagi suatu instansi untuk memiliki PPID, serta konsekuensi yang muncul jika PPID tidak dilaksanakan dengan baik, termasuk tugas dan wewenang, serta mekanisme SOP layanan PPID.

"Sejauh ini, potret keterbukaan informasi di Kementerian Pariwisata berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan nilai di atas 90. Nilai tertinggi pada tahun 2024 mencapai 97,40," kata Annie.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.