Foto: Muhammad Sabki

Harga Tiket Pesawat Untuk Lebaran Mendapatkan Diskon 14%, Berkat Peran Menteri Terkait

Jumat, 07 Mar 2025

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Jaya (sekarang Letkol) memiliki peran penting dalam penurunan harga tiket pesawat selama Lebaran tahun ini. Inisiatif ini berawal dari permintaan Presiden Prabowo untuk menurunkan harga tiket pesawat pada saat Idul Fitri, setelah sebelumnya terjadi penurunan harga pada momen Natal dan Tahun Baru (nataru) yang lalu. "Salah satu pertanyaan dari Presiden adalah mengenai penyelenggaraan angkutan Lebaran, apakah kita masih dapat melakukan penurunan harga tiket seperti yang telah dilakukan pada Nataru?" ungkap Dudy yang dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Ia pun setuju untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut, dengan syarat bahwa BUMN yang menerapkan berbagai biaya juga ikut menurunkan tarifnya.

"Pada saat itu kami sampaikan bahwa Insya Allah bisa, Pak. Jika skema yang diterapkan sama dengan yang Nataru untuk 10%, insya Allah itu bisa," ungkapnya.

Setelah rapat, Teddy segera mendekati Dudy untuk menanyakan kemungkinan penurunan harga tiket yang lebih signifikan. Dudy menjelaskan bahwa hal tersebut dapat terjadi jika Kementerian Keuangan bersedia menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun merespons dengan baik pesan dari Presiden Prabowo yang menginginkan penurunan harga tiket yang lebih besar. Sri Mulyani menawarkan pengurangan PPN dari 11% menjadi 5% atau setengahnya dengan jangka waktu selama 10 hari.

Dudy pun menerima tawaran tersebut karena menyadari bahwa harga tiket pesawat dapat menjadi lebih terjangkau dari sebelumnya.

"Saya bilang tidak masalah, karena saya juga menyadari Bu Menkeu sedang menghadapi situasi yang tidak mudah dengan anggaran, ada program prioritas untuk masa depan anak-anak bangsa dengan menyediakan makanan bergizi gratis," kata Dudy.

Kebijakan penurunan harga tiket pesawat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18 Tahun 2025, yang mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik.

Insentif ini diterapkan untuk tiket yang dibeli dalam rentang waktu 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan yang berlangsung antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Dalam kebijakan ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya sebesar 11% akan dipangkas menjadi 6%, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5%, sementara selisihnya akan ditanggung oleh pemerintah.

"Masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5%. Ini berarti, sisanya akan ditanggung oleh pemerintah. (Kebijakan ini akan) berkontribusi dalam menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14%. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat," jelas Sri Mulyani.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.